Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memerangi kejahatan farmasi melalui Operasi Storm VII yang digelar dari Februari - Maret 2016. Secara keseluruhan operasi ini berhasil menyita dan mengamankan sediaan farmasi bermasalah sebanyak 4.441 item dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari 49,83 miliar rupiah.
Nilai total tersebut diantaranya mengamankan 31,65 miliar rupiah obat ilegal termasuk palsu, lalu 7,98 miliar rupiah obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) serta 10,20 miliar rupiah kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Baca Juga
Advertisement
Operasi Storm yang merupakan operasi yang dikoordinasikan oleh ICPO (International Criminal Police Organization) Interpol dalam memberantas kejahatan farmasi di wilayah Asia ini dilaksanakan di 33 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia mengutip rilis pers yang diterima Health-Liputan6.com pada Senin (25/4/2016).
Berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan banyak cara. Mulai dari obat ilegal termasuk palsu diproduksi secara tersamar di sarana produksi legal dan/atau diedarkan melalui PBF resmi tanpa menggunakan dokumen resmi, OT ilegal dan/atau mengandung BKO diproduksi pada malam hari di sarana ilegal di pinggiran Jakarta (Bogor, Tangerang) yang jauh dari pemukiman penduduk untuk kemudian diedarkan ke depot-depot jamu di berbagai daerah di Indonesia. Lalu pada serta produk kosmetika lokal dikemas ulang seolah-olah produk impor dan diedarkan melalui online.
Temuan besar tersebut diperoleh setelah melakukan pemeriksaan di 250 sarana produksi dan distribusi dimana 174 sarana diantaranya teridentifikasi mengedarkan obat, OT, dan kosmetika ilegal termasuk palsu.
Sebanyak 52 kasus kejahatan farmasi ini ditindaklanjuti secara pro-justitia, dan sebagian sedang dilakukan pengembangan untuk mengetahui aktor intelektual di belakang kejahatan farmasi yang sangat meresahkan ini.
Badan POM mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terkait penawaran obat dan makanan ilegal khususnya yang dijual secara online dan sarana tidak resmi.