Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperkirakan tambahan penerimaan negara dengan ada pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 45,7 triliun. Penerimaan tersebut dengan asumsi pembalikan dana yang terjadi Rp 560 triliun.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dasar penghitungan tersebut menggunakan data Global Financial Integrity tahun 2015 yang menyatakan dana warga Indonesia tercatat di luar negeri sebesar Rp 3.147 triliun.
"Kami bilang pakai skenario base line, itu pakai data Global Financial Integrity tahun 2015 yang mengatakan ada listed fund Indonesia di luar negeri Rp 3.147 triliun. Dan tentu base line ini yang kami pakai, tapi optimisnya bisa Rp 11.400 triliun," kata Agus saat rapat pembahasan tax amnesty bersama OJK, BKPM dengan Komisi XI di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, dari total dana Rp 3.147 triliun hanya 60 persen yang bisa masuk tax amnesty. Lantaran, sekitar 30 persen terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking, dan terorisme. Kemudian, sebanyak 10 persen termasuk dalam tindak korupsi.
"Dengan dasar seperti ini akan punya data, dana repatriasi yang 50 persen PPh atas pendapat aset Rp 2,4 triliun, penerimaan tebusan listed fund repatriasi dan non repatriasi Rp 26 triliun, peneriman tebusan domestik Rp17,3 triliun. Mungkin agak kompleks, mungkin dalam forum khusus bisa kami sampaikan," jelas dia.
Agus meminta supaya dalam pengampunan pajak nanti jelas aturannya, apakah juga diterapkan pada pihak yang bermasalah dengan hukum atau tidak. Dia bilang, hal tersebut supaya pengampunan pajak tidak bentrok dengan regulasi lain.
"Kita tentu harus clear apakah termasuk atau tidak, kalau yang lain dimasukkan tentu aparat penegak hukum harus ditanya betul mau mengampuni yang narkoba dan lain-lain?" ujar dia. (Amd/Ahm)