Catut Nama Buwas di Transaksi Narkoba, IL Terancam Hukuman Mati?

Prasetyo belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan IL terancam hukuman mati.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Apr 2016, 16:36 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo bersiap memberikan keterangan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis (IL) yang menerima sejumlah uang dari bandar Narkoba, akan diberikan hukuman yang berat. Namun, Prasetyo belum bisa memastikan kemungkinan IL terancam hukuman mati.

"Ya iyalah (hukumannya berat). Kalau memang faktanya mendukung, ada unsur pemberatnya, ya ada pemberatnya. (Soal kemungkinan hukuman mati), kita lihat nanti," ujar Prasetyo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Kejaksaan, lanjut Prasetyo, akan meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menurutnya punya kapasitas untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan Narkoba yang masuk ke kantong AKP Ichwan. "Ini kan kita juga minta PPATK juga kan," ujar Prasetyo.‎

IL ditangkap Kamis 21 April 2016. Dia masuk dalam radar penyidikan Direktorat Pencucian Uang Narkotika BNN pimpinan Brigadir Jenderal Rahmad Sunanto, setelah melakukan penangkapan 20 kilogram sabu di Medan.

Dalam penyelidikannya diketahui ada uang hasil penjualan narkoba bandar kepada IL. Rencananya uang itu untuk menyuap pimpinan BNN agar kasusnya tidak sampai ke meja hijau.

"Dari hasil pembicaraan, dia meminta Rp 8 miliar. Dia mengatasnamakan untuk pimpinan BNN (Budi Waseso). Kata dia, 'masa pangkat bintang 3 dikasih segitu'. Jadi dia mengatasnamakan BNN untuk menghentikan kasus itu," ungkap Kepala BNN Komjen Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Jumat 22 April 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya