Liputan6.com, Jakarta - Polisi bergerak cepat mengusut kematian narapidana Undang Kosim, napi Lapas Banceuy yang disebut-sebut tewas karena dianiaya sipir Lapas. Namun, tuduhan yang dijerat polisi adalah pasal penganiayaan.
"Sudah ada tersangka, 4 orang sudah ditetapkan," kata Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (25/4/2016).
Empat tersangka itu adalah sipir Lapas Banceuy dan juga Kepala Pengamanan Lapas (KPLP). "Salah satunya itu (KPLP)," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Keempatnya diduga disangkakan sebagai pelaku penganiayaan. Namun, kata Yoyol, mereka dijerat bukan dengan pasal pembunuhan. "Bukan (pembunuhan), pasal penganiayaan," kata Yoyol.
Sebelumnya, pihak Lapas Banceuy menyebut kematian Undang Kosim karena bunuh diri dengan tali celana, di sel.
Namun, para napi yang menghuni Lapas Banceuy meyakini Undang Kosim yang akan bebas dua bulan lagi bukan tewas karena bunuh diri, tapi dianiaya.