Asisten pribadi mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aspri mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aspri mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso bersiap mengikuti mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aspri mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso menyalami JPU usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun, denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Asisten pribadi mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)