Pimpinan DPR Bikin Tim Kajian Pemecatan Fahri Hamzah

Sampai saat ini pimpinan DPR belum menindaklanjuti surat pemecatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Fahri Hamzah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Apr 2016, 18:59 WIB
Ade Komaruddin (tengah) bersama para Pimpinan DPR berpose bersama jelang pelantikan Ketua DPR yang baru, Jakarta, Senin (11/01/2016). Ade dilantik untuk menggantikan Setya Novanto yang mundur dari kursi Ketua DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan di parlemen sepakat membentuk tim kajian biro hukum untuk kasus Fahri Hamzah. Tim ini akan melaporkan hasil kerjanya usai masa reses 29 April 2016.

"Menyangkut masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemberhentian (Fahri Hamzah), kita putuskan dibentuk satu kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar 3 minggu," kata Fadli usai rapat pimpinan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/4/2016).

Fadli mengatakan, sampai saat ini pimpinan DPR belum menindaklanjuti surat pemecatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Fahri Hamzah. Sebab masih berstatus quo dan akan dikaji terlebih dahulu.

"Dari biro hukum mengkaji dikaitkan dengan UU MD3, UU Parpol, dan dikaitkan dengan tata tertib sehingga output-nya legal opinion," ujar dia.

Pimpinan DPR, kata Fadli, harus berhati-hati saat mengambil keputusan mengganti anggotanya. Sebab hal ini menyangkut nasib seseorang.

"Jangan sampai orang di PAW kemudian dinyatakan tidak bersalah. Setiap permasalahan menyangkut PAW semisal ada proses hukum tidak bisa ditindaklanjuti sampai ada kekuatan hukum tetap," papar Fadli.

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan tidak semua PAW akan dibentuk tim kajian. Hanya khusus untuki fahri hamzah saja agar lebih kokoh pendapatnya dan sesuai UU.

"Nanti tim kajian yang bisa melihat misalnya rotasi ini terkait pemberhentiannya atau tidak," pungkas Fadli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya