Polisi: Nafas Undang Napi Banceuy Terhambat, Dia Bunuh Diri

Hingga saat ini Polrestabes Bandung telah menetapkan empat orang petugas Lapas sebagai tersangka.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 25 Apr 2016, 19:29 WIB
Pintu utama menuju Lapas Banceuy (Liputan6.com/Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Polrestabes Bandung menegaskan bahwa Undang Kosim (54), narapidana Lapas Klas II A Banceuy, tewas lantaran gantung diri berdasarkan proses autopsi dilakukan.

"Meninggalnya korban karena terhambatnya saluran pernafasan. Kami yakin ini bunuh diri," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, Senin (25/4/2016).

Lebih lanjut, Yoyol menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang petugas Lapas sebagai tersangka. "Empat orang jadi tersangka itu karena melakukan penganiayaan kepada korban dan kini masih kita proses," ujarnya.

Namun Yoyol belum bisa memastikan peran keempatnya dalam penganiayaan kepada Undang Kosim karena masih dalam proses penyelidikan.

"Nanti kita cross check lagi karena saksi masih banyak. Kita tentukan perannya masing-masing. Sesuai instruksi Lapas dan Menkumham siapa yang bersalah akan diproses sesuai aturan berlaku," tutur Yoyol.

Empat tersangka itu adalah sipir Lapas Banceuy dan juga Kepala Pengamanan Lapas (KPLP). "Salah satunya itu (KPLP)," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Kempatnya diduga disangkakan sebagai pelaku penganiayaan. Namun, kata Yoyol, mereka dijerat bukan dengan pasal pembunuhan, melainkan penganiayaan.





 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya