Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas MS (16), terdakwa kasus penganiayaan dengan air keras di kawasan Tebet saat malam tahun baru 2016. Vonis ini dikeluarkan melalui putusan sela atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap hakim ketua Pudji Tri Rahardi dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Pada pertimbangannya, hakim menilai bukti jaksa terkait usia terdakwa penyiram air keras tersebut tidak sah. Sebab, jaksa menggunakan dasar ijazah SD terdakwa yang menunjukkan MS berusia 21 tahun. Padahal, berdasarkan akta kelahiran, MS baru berusia 16 tahun.
Di lokasi yang sama, Bunga Siagian selaku penasihat hukum MS menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut dia, MS selama ini telah terjebak dalam peradilan sesat. Pihak kepolisian dan kejaksaan juga disebut tak memperhatikan asas sistem peradilan anak.
Baca Juga
Advertisement
"Seharusnya anak yang tersangkut kasus hukum, diupayakan melalui jalur diversi (di luar sistem peradilan pidana). Selain itu, persidangan juga harus tertutup, bukan malah terbuka seperti ini," ujar Bunga.
Bunga menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada majelis hakim agar kliennya itu tidak ditahan dan diperlakukan sebagai anak pada umumnya. Sebab, apa yang menimpa MS disebut sebagai korban peradilan.
"Kami minta evaluasi dari kepolisian dan kejaksaan soal perlakuan mereka kepada MS. Karena dia sudah ditahan selama berbulan-bulan yang tentu saja memberikan dampak negatif bagi kehidupannya," tutur dia.
Sementara itu, MS sendiri mengaku sangat lega dan bahagia menyambut putusan majelis hakim. Apalagi sebentar lagi ia akan menghirup udara bebas.
"Saya bangga dan berterima kasih kepada majelis hakim, bahwa saya sudah tidak ditahan di LP Cipinang lagi. Di sana saya jarang makan dan harus rebutan," ucap MS.
MS sebelumnya didakwa menganiaya dengan menyiram air keras terhadap HB (38). Peristiwa tersebut terjadi saat MS bersama rekan sebayanya tengah menyambut malam tahun baru dengan membakar ikan di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7, Tebet, Jakarta Selatan.
Tiba-tiba sekelompok orang bersenjata tajam menyerang MS dan teman-temannya yang tengah asyik berpesta. Saat itu, salah satu rekan MS berteriak bahwa ada air keras di bawah gubuk.
Merasa nyawanya terancam, MS kemudian menyiramkan air keras ke HB yang diduga akan membacoknya. Apalagi saat itu, HB juga telah membacok salah satu rekannya, yakni AR (20) hingga tewas.
Keluarga MS sudah berupaya menyampaikan kebenaran bahwa MS masih di bawah umur. Namun karena saat itu MS belum memiliki akta kelahiran, keterangan keluarga pun tidak digubris oleh pihak kepolisian.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, terdakwa MS yang masih di bawah umur seharusnya tidak bisa diperiksa pada peradilan umum.