Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Zonasi Reklamasi DPRD DKI, Selamat Nurdin, dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pansus Reklamasi di pesisir utara teluk Jakarta.
Hal ini dikatakan Selamat seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"(Diperiksa) tentang Pansus Zonasi. Ya Saya Ketua Pansus Zonasi. Jadi semua kita kasih keterangan ke penyidik," kata Selamat di Gedung KPK, Jakarta, Senin 25 April 2016.
Politikus PKS ini mengaku pertanyaan yang disampaikan penyidik hanya sedikit. "Sedikit kok," ucap dia.
Namun saat disinggung kenapa pembahasan raperda belum disahkan, Selamat justru buang badan. Dia meminta hal itu ditanyakan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.
"Tanya ke Balegda ya," kata Selamat sembari membantah adanya bagi-bagi hadiah kepada beberapa anggota dewan rakyat DKI.
Penjelasan Ongen
Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Muhammad 'Ongen' Sangaji juga menjalani pemeriksaan KPK. Ongen diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Kelar diperiksa, Ongen mengakui, telah menyampaikan soal pertemuan beberapa Anggota DPRD DKI dengan Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan kepada penyidik.
"Kan sudah saya sampaikan pada penyidik. (Tanya) sama penyidik," kata Ongen di Gedung KPK, Jakarta, Senin 25 April 2016.
Ongen mengaku, dalam pertemuan menjelaskan kepada Aguan tentang tugasnya sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan raperda. Namun dia mengaku pertemuan itu secara garis besar hanya silahturahmi semata.
"Tentang tugas saya di raperda. Itu waktu pertemuan itu. (Pertemuan) itu silaturahim saja," ucap Ongen.
Adapun soal pertemuan antara Aguan dengan sejumlah wakil rakyat Jakarta itu terjadi beberapa waktu lalu di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pertemuan tersebut diduga membahas pembahasan raperda tentang reklamasi pesisir utara Jakarta yang tengah diolah DPRD DKI.
Dari informasi yang dihimpun, anggota dewan yang turut hadir dalam pertemuan dengan Aguan itu, yakni Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, anggota Badan Legislasi Muhammad 'Ongen' Sangaji, Anggota DPRD DKI sekaligus Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Taufik saat menjalani pemeriksaan, Senin 18 April 2016 lalu tak membantah soal adanya pertemuan dengan Aguan bersama koleganya itu. Namun, kakak kandung Sanusi ini enggan membeberkan mengenai isi pertemuan tersebut.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.