Segmen 3: Kasus Jessica hingga Tambahan 14 Bus Transjakarta

Menurut Kejaksaan, penahanan Jessica masih bisa diperpanjang. Selain itu, PT Mayasari Bakti dan Transjakarta meluncurkan 51 unit bus baru.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Apr 2016, 17:37 WIB
Dengan lantang, pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menantang polisi membeberkan bukti-bukti soal kelakukan kliennya di Australia.

Liputan6.com, Jakarta - Waktu penahanan tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso selama 90 hari segera berakhir. Kuasa hukum menuntut Jessica untuk dibebaskan.

Namun menurut Kejaksaan, penahanan Jessica masih bisa diperpanjang.

Sementara itu, PT Mayasari Bakti yang telah bergabung dengan Transjakarta meluncurkan 51 unit bus baru. Sudah ada 14 bus gandeng ramah lingkungan dengan bahan bakar gas yang telah beroperasi di koridor 1 busway.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya