Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso jatuh sakit di bagian dada kiri yang diduga sakit jantung. Penasihat hukumnya Hidayat Boestam mengatakan, kliennya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun Polda Metro Jaya membantahnya. Dokter polisi yang memantau kesehatan Jessica selama hampir tiga bulan terakhir mengatakan, perempuan 28 tahun itu hanya dibawa ke Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, untuk merekam jantung dan treadmill.
"Terkait dengan kesehatan saudari Jessica, memang tadi malam sekitar jam 21.30 WIB ia mengeluh dadanya sakit," ujar Kabiddokkes Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
"Kemudian saat itu juga kami kirim dokter ke tahanan dan diperiksa, memang merasakan sakit. Kemudian saya suruh untuk langsung diperiksa di kakinya, rekam jantungnya," sambung dia.
Hasil pemeriksaan, kata Musyafak, tak menunjukkan tanda-tanda Jessica terserang sakit serius. Jantung Jessica masih di batas normal dan diduga hanya mengalami sakit maag, sehingga otot-otot dada menegang akibat gangguan lambung.
Baca Juga
Advertisement
Dokter jaga di rutan pun, kata Musyafak, telah memberikan obat analgetik. Jajaran Biddokkes akan memanggil dokter spesialis jantung, untuk memeriksa terduga pembunuh Wayan Mirna Salihin itu.
"Jadi Jessica dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya, dilakukan EKG, namun hasilnya dalam batas normal. Karena normal, kita berpikir barangkali karena tegangan otot-otot dada, barangkali punya maag, makanya dokter jaga kasih obat analgetik dan obat maag," kata dia.
"Misalnya, ada info sakit jantung dan sebagainya, untuk saat ini belum ada arah ke sana. Besok pagi kalau masih ada keluhan, akan kami periksa lebih sensitif lagi, dan besok pagi saya datangkan dokter jantung," sambung Musyafak.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin pada Jumat 29 Januari 2016 malam. Mirna meninggal dunia setelah menyeruput kopi yang diduga bercampur racun sianida di kafe Olivier 6, Grand Indonesia pada Januari 2016.
Penetapan status hukum Jessica tersebut berdasarkan hasil koordinasi kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Esok pagi setelah penetapan tersangka, Jessica yang menginap di Neo Hotel Mangga Dua Square dijemput penyidik dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.