Kebun Ganja Ditemukan di Apartemen Pluit Milik Sarjana Desain

Seorang sarjana desain bernama Derrick Ichwan (37) kedapatan memiliki puluhan pot berisi tanaman ganja di apartemennya.

oleh Muslim AR diperbarui 26 Apr 2016, 19:09 WIB
Kebun Ganja di Apartemen Pluit

Liputan6.com, Jakarta - Seorang sarjana desain bernama Derrick Ichwan (37) ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia kedapatan memiliki puluhan pot berisi tanaman ganja serta puluhan gram paket ganja siap edar di apartemennya.

"Tadi malam, kita berhasil menangkap pelaku, yang menanam puluhan pot ganja, di apartemen Green Bay, Tower E lantai 23, Pluit, Jakarta Utara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada Liputan6.com lewat pesan singkat, Selasa (26/4/2016).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrisal menjelaskan, pihaknya menemukan 28 pot ganja dan ribuan gram ganja siap edar.

"Beberapa tanaman ganja dalam pot di antaranya, 6 pot besar pohon Ganja siap panen, 7 pot besar pohon ganja muda, 15 pot kecil pohon ganja kecil," jelas Afrisal.

Selain kebun ganja, dari tangan pelaku juga diamankan ribuan paket ganja siap edar.

Kebun Ganja di Apartemen Pluit

"1.500 gram paket ganja kering dan 1.000 gram paket ganja basah juga kita temukan di dalam kediaman pelaku," ungkap dia.

Terungkapnya kasus ini, menurut Afrisal, berawal saat pelaku dibekuk di depan apartemennya karena membawa 73 gram paket ganja. Ternyata, di dalam apartemennya, terdapat puluhan pot tanaman ganja.

Kini pelaku berada di Polrestro Jakarta Barat untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 sub Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya