Lucu, Saksi Meringankan Malah Beratkan Guru yang Diduga Cabul

Edi disebut juga pernah terjerat kasus asusila dengan salah satu mur‎idnya berinisial R beberapa tahun lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Apr 2016, 19:29 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru SMPN 3 Jakarta‎ bernama Edi Rosadi alias ER (56). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari pihak Edi selaku pemohon.

Ada kejadian lucu saat seorang saksi bernama Sugito memberikan keterangan di persidangan. Di depan hakim tunggal Baktar Jubri, guru Bimbingan Konseling (BK) yang dihadirkan untuk meringankan justru memberikan keterangan yang berpotensi memberatkan Edi.

Menurut Sugito, Edi juga pernah terjerat kasus asusila dengan salah satu mur‎idnya berinisial R beberapa tahun lalu. Bahkan hubungan guru-murid itu semakin mesra layaknya sepasang kekasih yang memadu asmara.

"Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan agar masalah tak berlanjut," ujar Sugito saat bersaksi di Ruang Sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (26/4/2016).

 



Bahkan, kata Sugito, sebagian besar guru yang mengajar di SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan itu meminta ‎agar Edi dipindahtugaskan. Sebab, tingkah laku guru bahasa itu dapat mencoreng nama baik sekolah dan mengganggu siswa yang belajar.

‎"Saya menyesalkan hal yang sama terulang kembali lagi terhadap T (alias NPT). Harusnya kejadian yang dulu jadi cambuk untuk tidak dilakukan kembali," tutur dia.

Mendengar kesaksian itu, persidangan pun sembat heboh, Istri pemohon yang saat itu hadir dalam persidangan bahkan langsung keluar meninggalkan ruang sidang. Sang istri kecewa lantaran Sugito justru membongkar masa lalu suaminya.

Pengacara Edi, Herbert Aritonang pun ikut protes dan menyampaikan komplain atas kesaksian Sugito yang justru berpotensi memberatkan kliennya itu.

"Loh Bapak bagaimana sih. Kan Bapak saksi meringankan, kok tadi saat sidang malah berkata seperti itu?" tanya Herbert usai persidangan.

"Kan saya sudah disumpah jujur sama hakim, Pak. Makannya saya berkata apa adanya," jawab Sugito.

Sidang Ditunda

‎Persidangan pun akan dilanjutkan pada Rabu 27 April 2016 esok. Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.

ER ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2016 atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya berinisial NPT.‎ ER juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam berita acara perkara (BAP), NPT mengaku mengalami pelecehan seksual dari ER sebanyak 4 kali.

Dalam laporan tersebut, pada Kamis 3 Maret 2016 korban terlambat masuk sekolah dan saat itu pelaku menghukum korban dengan membawanya ke ruang staf guru. Korban dipanggil ke ruang itu saat sedang kosong dan tidak ada kamera pengintai atau Circuit Closed of Television (CCTV).

‎Namun ER melalui pengacaranya Herbert Aritonang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia menilai ada kejanggalan pada penangkapan tersebut. Apalagi kasus yang dituduhkan telah berlangsung pada Juli 2015.

‎Selain itu, selama diperiksa ER ti‎dak didampingi pengacara. ER juga mendapatkan intimidasi dari para penyidik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya