Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.795 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama kuartal I 2016 dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, PHK terbanyak terjadi pada sektor pertanian dan perikanan yang mencapai 1.172 pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengatakan, banyaknya pekerja yang terkena PHK pada sektor tersebut berkaitan dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seperti moratorium izin kapal eks asing pada tahun lalu.
"Ada pemberlakuan kebijakan baru dari KKP seperti moratorium. Akhirnya banyak menghentikan para pekerja-pekerja itu," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Rabu (27/4/2016).
Bitung di Sulawesi Utara, kata Haiyani, menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pekerja terbanyak yang terkena PHK di sektor perikanan.
Provinsi ini juga menyumbang jumlah PHK terbanyak mencapai 1.076 pekerja, dibandingkan provinsi lain.
Meski demikian, Haiyani menegaskan tidak ingin menyebut kebijakan KKP berlawanan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran. Aturan yang diterapkan KKP dinilai pasti memiliki tujuan positif untuk sektor perikanan Indonesia.
"Saya tidak mengatakan itu kontradiktif, tetapi itu untuk perbaikan," kata dia.
Haiyani mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengatasi hal ini. Langkah PHK yang terjadi diharapkan hanya bersifat sementara dan diikuti dengan penyerapan kembali tenaga kerja dengan jumlah yang lebih besar.
"Saya sudah beri masukan. Kami sudah koordinasi dengan kepala dinasnya. Yang penting perlindungannya ada. Kalau moratorium bukan berhenti selamanya, tinggal diatur berapa lama masanya. Itu sudah ditangani oleh dinas," ungkap dia.
Berikut rincian sektor yang melakukan PHK:
1. Sektor pertanian atau perikanan: 1.172 pekerja
2. Sektor lainnya : 1.142 pekerja
3. Sektor perdagangan, jasa dan investasi: 697 pekerja
4. Sektor keuangan: 59 orang
5. Sektor pertambangan: 231 pekerja
6. Sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi: 109 pekerja
7. Sektor aneka industri dan industri dasar kimia: 253 pekerja
8. Sektor pendidikan: 132 pekerja.
Advertisement