Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati akan kembali dilaksanakan pada 2016. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo tak mau terburu-buru merealisasikan eksekusi mati tahap III bagi para terpidana kasus narkoba.
Menurut dia, pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi.
"Kami belum pastikan. Kan nanti diputuskan kapan waktu yang tepat," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Eksekusi mati gelombang III ini disebut-sebut segera dilaksanakan Kejaksaan Agung pada akhir Mei 2016. Tetapi ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Prasetyo enggan berspekulasi.
"Dari mana kamu dengar itu?" singkat dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba dalam dua tahap pada awal hingga pertengahan 2015. Tahap pertama digelar pada 18 Januari 2015. Ada 6 terpidana yang dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi tahap dua pada Selasa 28 April 2015 atau Rabu 29 April 2015 dini hari. Berlangsung di Nusakambangan, 9 terpidana menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara Australia, Nigeria dan Brasil. Ada juga terpidana mati dari Indonesia.