Melani Kabur Saat di Rumah Dinas Kalapas Wanita Sukamiskin

Dengan kejadian itu, surat pembebasan bersyarat yang didapat Melani akan gugur.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 27 Apr 2016, 19:04 WIB
Dengan kejadian itu, surat pembebasan bersyarat yang didapat Melani akan gugur.

Liputan6.com, Bandung - Kalapas Wanita Klas II A Sukamiskin Bandung, Surta Duma, mengatakan Melani binti Anton (26) melarikan diri saat bersama dirinya di rumah dinas yang berada di sekitar area lapas pada Selasa sore, 26 April 2016.

Melani merupakan narapidana berstatus tahanan pendamping (tamping) atau napi yang sudah memasuki asimilasi dan direkrut petugas lapas.

"Dia tamping saya, kemarin (saat kejadian kabur) dibawa ke rumah (dinas) karena tamping saya. Jam 6 apa jam 5, saya lagi BBM, tiba-tiba enggak ada, padahal lagi di samping saya," ujar Surta.

Surta menyatakan saat kejadian, hanya ia dan Melani yang berada di rumah dinas. Sebelum kejadian, Melani sudah sempat dibawa ke rumah dinas sebanyak dua kali.


Rumah dinas Kalapas Wanita Sukamiskin itu berada di balik tembok Lapas Sukamiskin. Jarak dari Lapas Sukamiskin menuju jalan utama sekitar 50 meter.

"(Saya dan Melani) lagi di dalam rumah, ngapain ke luar? Cuma pintu terbuka yang samping. Bukan yang pintu depan," tutur Surta.

Surta menyatakan ia berani membawa Melani ke luar lapas karena Melani dikenal sebagai narapidana berkelakuan baik. Hal itu diperkuat dengan keluarnya surat keputusan pembebasan bersyarat yang semestinya berlaku untuk 2 Mei 2016.

Dengan kejadian itu, surat pembebasan bersyarat yang didapat Melani akan gugur. "Dia harusnya bebas pada bulan 10 (Oktober)," kata Surta.

Mengaku Keponakan Menkumham

Di tengah pencarian Melani, tersiar kabar jika napi Lapas Wanita Sukamiskin itu merupakan keponakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia bahkan sempat melakukan video call dengan Yasonna menggunakan ponsel milik Surta.

"Yang dia bilang (keponakan Menkumham), terus dia pakai ini saya (handphone), video call gitu dan nomornya saya yakin itu (nomor Menteri Yasonna)," ucap dia.

Melani merupakan narapidana Lapas Sukamiskin untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan masa tahanan 1 tahun 5 bulan. Pada 2 Mei 2016 mendatang, Melani akan mendapat pembebasan bersyarat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya