Penuhi Syarat, Grab dan Uber Legal Operasi pada 1 Oktober 2016

Perusahaan aplikasi wajib bekerja sama atau menggandeng perusahaan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggara angkutan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Apr 2016, 17:24 WIB
Polemik keberadaan taksi online tak hanya terjadi di Indonesia. Di 14 negara ini penolakan terang-terangan terjadi. Negara mana saja?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melegalkan taksi berbasis aplikasi seperti Grab Bike dan Uber.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan pada 1 April 2016 atau jatuh pada 1 Oktober 2016.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, dalam ketentuan tersebut perusahaan atau lembaga penyedia aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Artinya, perusahaan aplikasi wajib bekerja sama atau menggandeng perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan.

"‎Maka perusahaan angkutan aplikasi yang bekerja dengan angkutan umum bisa diatur," kata dia di Kantor Kemenhub, Rabu (27/4/2016).

Dalam regulasi tersebut, kata dia,  perusahaan aplikasi tidak dapat menetapkan tarif dan memungut bayaran. Kemudian, perusahaan aplikasi tidak boleh merekrut pengemudi serta menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Dia mengatakan, perusahaan berbasis aplikasi wajib melaporkan profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Lalu perusahaan aplikasi juga memberikan akses monitoring operasional pelayanan.

Dia juga bilang, perusahaan aplikasi juga mesti melaporkan data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerja sama serta data seluruh kendaraan pengemudi.

Selain itu, perusahaan aplikasi juga memberikan layanan informasi berupa nomor telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi.

"Peraturan ini efektif 6 bulan sejak diundangkan, diundangkan 1 April 2016, berlaku 1 Oktober 2016,"‎ kata dia.

Dia menerangkan, dalam Permen 32 ini mengatur jenis angkutan tidak dalam trayek yang salah satunya ialah angkutan orang dengan tujuan tertentu.

Dalam angkutan orang dengan tujuan tertentu terdapat angkutan sewa dengan pengertian pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi.

Angkutan sewa ini mesti memenuhi beberapa syarat pelayanan di antaranya tidak berjadwal, pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Lalu, pengguna kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian. Adapun kriteria kendaraan minimal 1.300 cc.

"‎Artinya tidak seperti taksi, tidak boleh ada orang melambai stop berhenti itu dilarang. Itu berdasarkan order, ordernya yang sekarang menggunakan aplikasi berbasis teknologi," ujar dia.
Secara teknis, angkutan sewa mesti dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat hitam dan tulisan putih serta diberi kode khusus.

"‎Ini diberikan kode khusus yang merupakan domain Kepolisian Republik Indonesia," kata dia.

Operasi kendaraan juga mesti dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama perusahaan, kartu uji dan kartu pengawasan. Selain itu juga dilengkapi nomor pengaduan masyarakat.

"‎Dilengkapi nomor pengaduan masyarakat dalam kendaraan. Di kendaraan lain, baik di dalam dan luar kendaraan. Untuk angkutan sewa hanya ditempel di dalam, aspek keamanan pengguna jasa," tutur dia. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya