Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Mereka adalah Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Andi Topan Tiro, anggota Komisi V DPR dan Amran Hi Mustari Kepala BPJN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Penetapan tersangka ini setelah menyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Di mana hasil eksopse, ditemukan keduanya diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Diduga memerima hadiah atau janji dari AKH," kata Yuyuk.
Oleh KPK, Andi dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Amran dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 308.000 dan Budi ditengarai menerima uang sekira SGD 305.000.
Ketiga tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi, serta dua staf Damayanti di Komisi V, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap.