Wakil Ketua DPR Nilai Pergantian Fahri Hamzah Dilematis

Wakil Ketua DPR permasalahan Fahri akan benar-benar dikaji secara mendalam

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Apr 2016, 21:04 WIB
(Ki-ka) Ketua DPR Setya Novanto, Ketua BPK Harry Azhar Azis, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan sebelum rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR sepakat membuat tim kajian biro hukum untuk kasus Fahri Hamzah. Tim yang dibentuk pada Senin 25 April lalu itu hingga kini belum memberikan laporan.

"Belum (terima laporan), tim baru dibentuk kan. Permasalahannya juga baru diserahkan ke biro hukum kesekjenan dan deputi perundang-undangan di DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Ia menjelaskan pimpinan DPR telah menerima 2 surat. Pertama tentang pergantian pimpinan Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Fahri Hamzah menjadi Ledia Hanifa.

"Terus ada lagi suatu hal (surat) bahwa Pak Fahri juga mengajukan ke pengadilan untuk masalah pemecatan dirinya. Dari 2 ini tentunya kita harus pertimbangkan dengan sangat hati-hati, kita harus bekerja secara prudence dan tepat," ucap Agus.

 

Politikus Demokrat ini menilai persoalan tersebut dilematis. Karena kedua surat itu sangat berbeda dan secara UU MD3 menyebutkan hak menarik atau mengganti anggota atau pimpinan adalah fraksi.

"Tetapi di dalam UU MD3 juga dicantumkan apabila sesuatu anggota terkena sanksi, maka dia dapat mengajukan ke pengadilan. Dan apabila belum ada putusan inkrah tentunya tidak bisa diproses, itu juga ada undang-undangnya," papar Agus.

"Terus di balik itu ada permintaan kewenangan dari fraksi untuk kita melihat semua masalah secara dalam, secara prudence, maka kita bentuk tim dari biro hukum dan deputi biro perundang-undangan," sambung dia.

Dia menegaskan permasalahan Fahri Hamzah akan benar-benar dikaji secara mendalam walaupun DPR akan segera kembali memasuki masa reses 29 April 2016 nanti.

"Ini betul-betul dikaji. Kita memberikan waktu memang 3 minggu, walau mudah-mudahan 2 minggu bisa selesai. Saat reses nanti, pimpinan kan masih ada juga yang datang (ke DPR)," ucap Agus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya