Liputan6.com, Tangerang Selatan - Sidang perdana kasus pengeboman Mall @Alam Sutera dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala alias Leo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ditunda.
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Ketut Sudira menjelaskan, penundaan sidang tersebut untuk memberi kesempatan terdakwa agar dampingi kuasa hukum.
"Sidang kita tunda satu minggu untuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi kuasa hukumnya," kata Ketut di ruang sidang, Rabu 27 April 2016.
Sidang hanya berlangsung lima menit dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (4/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Akhirnya, dengan kondisi tangan terborgol, Leo langsung digiring petugas kepolisian bersenjata lengkap menuju Polres Metro Tangerang.
Leo ditetapkan sebagai tersangka ledakan Mall @Alam Sutera pada 28 Oktober 2015 lalu. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
"Terdakwa dikenakan pasal 6, 7, dan 9 Undang-undang Terorisme dengan ancaman hukuman empat tahun atau maksimal hukuman mati," kata Kasie Pidum Kejari Tangerang, Andri Tarnova.
Ledakan keras mengguncang Mall @Alam Sutera di Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 28 Oktober 2015 siang. Lokasi ledakan berasal dari sebuah toilet.