Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah diperiksa KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.
Saefullah dicecar seputar keterlibatan dirinya sebagai wakil Pemprov DKI dalam berhubungan dengan DPRD DKI Jakarta.
Saefullah mengakui selalu bertemu dengan para anggota legislastif. "Kalau ketemu setiap hari," ujar Saefullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 27 April 2016.
Namun, dia menyatakan yang dibahas bukanlah masalah fee atau pembagian jatah terkait dugaan suap dari pengembang proyek reklamasi.
Baca Juga
Advertisement
"Kita bahas normal aja. (soal fee) Saya tidak tahu, saya enggak tahu," ujar dia.
Saefullah menegaskan, selama membahas raperda tak pernah bertemu atau ditemui para pengembang.
"Kita sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengembang. Tidak ada sama sekali," tutur Saefullah.
Dia mengaku tidak ngerti apakah ada anggota DPRD DKI yang ditemui pengembang.
"Kalau dewan saya enggak ngerti. Tapi kita enggak ada, kita sama sekali enggak ada tawaran (dari pengembang maupun DPRD soal fee)," tutup Saefullah.
KPK telah menetapkan 3 sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.