Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, Harry menyerahkan LHKPN pada 2010. Itu pun saat dia masih menjadi anggota DPR.
"Dalam kapasitas Ketua BPK, belum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu, 27 April 2016.
Oleh karena itu, KPK mengimbau Harry untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya sebagai Ketua BPK. Jika tidak, Harry terancam terkena sanksi administrasi.
"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan melaporkan harta kekayaannya. Kalau di undang-undang kan ada sanksi administrasi, yang memberikan sanksi atasannya. Nah, kalau BPK kita enggak tahu atasannya siapa," ujar Priharsa.
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ada kewajiban yang melekat kepada pejabat negara untuk melapor kekayaan.
"Semestinya yang bersangkutan itu harus melaporkan kekayaan paling lambat efektifnya dua bulan setelah dilantik," kata Priharsa.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan KPK, harta kekayaan Harry naik sekitar 806 persen pada periode Desember 2003 sampai Juli 2010. Di situ disebutkan, Harry melaporkan LHKPN dua kali ketika menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
Nama Harry kini disorot karena tercantum sebagai pemilik Sheng Yue International Limited, perusahaan cangkang di luar negeri. Hal itu terbongkar dari investigasi jurnalis dari berbagai negara terhadap dokumen firma hukum Mossack Fonseca. Dokumen itu dikenal dengan sebutan The Panama Papers.