Liputan6.com, Jakarta - Warga Bidara Cina, Cawang, Jakarta Timur, memenangkan gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 tentang lokasi sodetan Kali Ciliwung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan proyek tersebut.
Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tersebut berisi Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
Dalam putusan di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, menyatakan SK yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu batal.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal tersebut Ahok menyatakan akan melakukan kasasi terhadap putusan tertanggal 25 April 2016 itu.
"Kita kasasi, kita pasti proses hukum terus," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Selain itu,Ahok menegaskan meski kalah gugatan, proyek sodetan Kali Ciliwung tetap berlangsung. "Tetap jalan," ucap dia.
Dalam putusan PTUN itu disebutkan bahwa SK yang dikeluarkan Ahok terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Adalah Astriyani Achmad, warga Bidara Cina yang mengajukan permohonan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.