Liputan6.com, Jakarta Moda transportasi di era modern merupakan instrumen vital tuk menunjang kehidupan masyarakat saat ini. Peran pentingnya dalam menunjang aktivitas kian terasa ketika disadari atau tidak banyak atau mungkin hampir sebagian kehidupan Anda terpakai untuk menjelajah jarak melalui darat, laut, maupun udara untuk sampai ke tempat tujuan.
Coba bayangkan, misal Anda adalah seorang pekerja yang kesehariannya selalu memanfaatkan kendaraan roda empat maupun roda dua. Bila dihitung-hitung kurang lebih dalam sebulan Anda telah empat puluh kali berurusan dengan jalanan pulang pergi hanya untuk pergi menuju tempat kerja. Belum lagi ketika waktu liburan tiba tak jarang moda transportasi laut maupun udara juga kerap Anda manfaatkan.
Advertisement
Dalam menempuh perjalanan juga bukan tanpa risiko. Di jalan Anda tak sendirian, pada saat bersamaan banyak pengendara lainnya yang juga ikut melajukan kendaraannya. Karakter pengendara yang berbeda-beda ketika di jalan ditambah kondisi infrastruktur jalan dengan kekurangan di sana sini kerap menghadirkan kombinasi risiko yang bisa mengancam keselamatan jiwa.
Kalau sudah begitu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengenakan alat pengaman ketika berkendara adalah hal utama yang tak boleh dilewatkan. Kewajiban kepemilikan KTP dan SIM bagi pengendara cukup umur saat berkendara pun bukan tanpa alasan.
Kedua kartu tanda pengenal tersebut ditambah dengan Laporan Polisi merupakan persyaratan dasar Anda untuk mendapatkan santunan ketika kondisi tak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan yang melibatkan anda didalamnya. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yaitu bagi setiap penumpang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut/sungai/penyebrangan, maupun pesawat udara selama dalam perjalanan, terhitung dari saat berangkat sampai dengan tiba di tujuan.
Kemudian UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, seperti korban tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api. Termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari,namun demikian perlu diingat bahwa dana pertanggungan ini tidak menjamin kecelakaan akibat kelalaian sendiri atau kecelakaan tunggal.
Asuransi kecelakaan dengan Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas hanya menanggung kecelakaan karena tabrakan antar-kendaraan dan orang yang tertabrak kendaraan sesuai dengan UU No. 34 Thn 1964 dan tidak menjamin kecelakaan akibat kelalaian sendiri atau kecelakaan tunggal.
Untuk UU No. 33 Thn 1964 adalah pertanggungan wajib penumpang alat angkutan umum menjamin kecelakaan untuk setiap penumpang termasuk laka sendiri dengan persyaratan dasar adalah melengkapi dengan Laporan Polisi, STNK Kendaraan yang terlibat kecelakaan termasuk kepemilikan SIM akan diperiksa.
Ingat, bila mengalami kecelakaan di darat, laut, dan udara segera hubungi contact center 1500020 atau SMS Center 0812 10 500 500 atau kunjungi www.jasaraharja.co.id untuk informasi santunan lebih lanjut.