Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merespons positif apa yang dilakukan Bank Indonesia (BI) terkait perubahan acuan suku bunga. Hal ini tentu saja juga menjadi pertimbangan LPS dalam menentukan bunga penjaminannya.
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengungkapkan LPS akan mereview suku bunga penjaminannya setiap tiga bulan sekali. Pada Maret, LPS telah menurunkan LPS ratenya sebesar 25 basis poin (bps).
"Nanti bulan Mei kita akan ada review lagi, memang kalau kita lihat tren yang sekarang agak menurun tentunya LPS akan merespons," kata Destry di Gedung Bank Indonesia, Kamis (28/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Namun demikian Destry menjelaskan penurunan LPS rate tersebut bukan semata-mata karena perubahan dari BI Rate menjadi Repo Rate yang dilakukan Bank Indonesia. Penurunan itu lebih mengikuti tingkat bunga di industri perbankan itu sendiri.
"Jadi kalau memang industri belum menunjukkan suatu penurunan, ya memang LPS rate juga agak susah untuk turun," papar dia.
Menanggapi mengenai mulai sosialisasi repo rate, Destry mengaku apa yang dilakukan Bank Indonesia itu sudah cukup positif. Di dunia perbankan, repo rate yang dijadikan sebagai acuan, bukan hal baru. Di negara-negara maju di dunia, justru repo rate inilah yang sudah diterapkan sejak lama.
Seperti diketahui, untuk saat ini suku bunga penjaminan LPS bank umum untuk simpanan dalam bentuk rupiah menjadi sebesar 7,25 persen, dan untuk valuta asing sebesar 1,00 persen. Sementara untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank perkreditan rakyat suku bunga penjaminan sebesar 9,75 persen. (Yas/Ahm)