Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Perpanjangan adalah untuk kesekian kalinya sampai dengan 28 Mei 2016.
Alasan perpanjangan penahanan adalah karena berkas perkara pembunuhan Mirna yang disusun polisi dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.
"Tadi saya datang ke Unit Jatanras untuk menerima pemberitahuan, menandatangi surat lanjutan masa penahanannya Jessica. Jadi terhitung 29 April sampai 28 Mei nanti," kata pengacara Jessica, Hidayat Boestam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Menurut dia, perpanjangan ini adalah kesempatan terakhir kepolisian untuk mampu melengkapi apa yang dinilai kurang oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, baik tim penasihat hukum, keluarga, dan Jessica sendiri sedang menunggu sikap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas berkas perkara dugaan pembunuhan tersebut.
Boestam menegaskan Jessica harus bebas dan status tersangkanya harus dihapuskan demi hukum, jika berkas perkara kasusnya tidak juga dinyatakan layak naik ke persidangan oleh kejaksaan, 28 Mei mendatang.
"Kita tunggu hasilnya, apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap berarti P21 (diterima Kejaksaan), kalau tidak berarti dikembalikan (ke penyidik Polda Metro Jaya). Kalau tidak lengkap juga sampai 28 Mei, Jessica bebas demi hukum dan harus lepas status tersangkanya," tegas Boestam.
Ditanyai mengenai langkah hukum pihak Jessica jika sampai hari pembebasan polisi tak mampu melengkapi berkas perkara, Boestam menjawab dia dan kliennya menghormati proses hukum saat ini. Yang jelas, Boestam berkeyakinan polisi tak memiliki bukti signifikan bahwa kliennya pembunuh Mirna.
"Kami masih menghormati proses penyidikan polisi di sini. Kita harus kooperatif. Memang (polisi) masih punya masa tahanan 30 hari. Kalau tidak lengkap juga tanggal 28 Mei, dia mesti bebas dan status tersangkanya lepas. Jessica tidak bersalah, dalam hal ini tidak ada bukti yang melekat pada dirinya," ujar Boestam.