Diduga Gratifikasi, 2 Mobil Milik Bupati Subang Disita KPK

Toyota Vellfire hitam bernomor polisi T 1978 dan sebuah Jeep Wrangler warna oranye bernomor polisi D 50 KR, telah terparkir di Gedung KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Apr 2016, 16:32 WIB
2 Mobil milik Bupati Subang Ojang Suhandi yang disita KPK karena diduga hasil gratifikasi. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. Dalam pemeriksaan perdana, komisi antirasuah itu memeriksa empat tersangka, yaitu Ojang Sohandi, Lenih Marliani, Fahri Nurmallo, dan Devyanti Rochaeni.

"Penyidik KPK melakukan pemeriksaan untuk 4 orang tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).

Bukan hanya memeriksa, KPK juga menyita dua kendaraan roda empat milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Di mana, mobil Toyota Vellfire hitam dengan nomor polisi T 1978 dan sebuah Jeep Wrangler berwarna oranye dengan nomor polisi D 50 KR, telah terparkir di Gedung KPK.

"(Dua kendaraan itu) sitaan gratifikasi OJH (Ojang Sohandi)," ungkap Yayuk.

Diketahui, Ojang diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp 528 juta. Uang itu diberikan kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar jaksa penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.

Bukan hanya itu, Ojang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 385 juta. Sebab, saat penangkapan dirinya di Subang, KPK menemukan uang tersebut di dalam mobilnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya