Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengadukan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang menggunakan merek Pertamini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina telah melayangkan surat ke instansi tersebut yang berisi permintaan pelarangan penggunaan nama Pertamini oleh penjual BBM eceran.
"Kami sudah kirimkan surat ke Ditjen KI. Kita minta bahwa namanya itu tidak boleh menggunakan nama Pertamini," kata Wianda, di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Wianda, penggunaan nama Pertamini oleh penjual BBM eceran memberikan kesan negatif pada Pertamina. Pasalnya, masyarakat akan berpikir Pertamini bagian dari produk Pertamina, padahal tidak ada hungan kerjasama penyaluran BBM.
"Karena itu memberikan asosiasi negatif bagi Pertamina. Ini juga mengasosiasikan kita (Pertamina) mempunyai hubungan penyalur dengan mereka," ungkap Wianda.
Wianda melanjutkan, Pertamina juga meminta pada instansi tersebut untuk menolak jika ada badan usaha yang mendaftarkan merek dagang Pertamini, karena merek tersebut membawa kesan dibawah naungan Pertamina, sehingga akan membawa dampak buruk bagi Pertamina.
"Padahal secara fakta kita tidak memiliki hubungan apa-apa dengan mereka. Jadi kita memang sudah mengirimkan surat ke bagian pendaftaran merk. Bahwa kalau ada yang mendaftar atas nama Pertamini agar ditolak," jelas Wianda. (Pew/Ndw)