Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam NegeriTjahjo Kumolo meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjalankan tahapan-tahapan pilkada serentak, meski masih ada pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di DPR. Setidaknya ada 2 alasan agar tidak dilakukan penundaan.
"Pilkada serentak harus dilaksanakan Februari 2017 karena April 2017 anggota KPU sekarang sudah diganti. Sebulan lagi juga sudah mulai tim pansel pilih Komisioner KPU yang baru," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Alasan kedua, lanjut Tjahjo, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tersebut. Dengan demikian KPU dapat memulai tahapan seperti biasa.
"Saya kira tahapan-tahapan tidak perlu tunggu UU. Toh tidak banyak perubahan, apa yang jadi kewenangan KPU memang landasannya UU, tapi tidak banyak," tegas Tjahjo.
Tjahjo meminta agar tahapan pilkada sudah mulai berjalan pada Mei tahun ini. Ia tidak mau KPU menunggu pembahasan di DPR dan membuat jadwal pilkada serentak molor.
"Jadi tahapan KPU silakan jalan, paling lambat akhir Mei. Kita enggak mau spontan," tandas Tjahjo.