BNP2TKI Tuntaskan 75 Persen Pengaduan TKI Selama 6 Tahun

BNP2TKI telah menyelesaikan 75,14 persen dari total pengaduan kasus TKI selama hampir 6 tahun terakhir.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Apr 2016, 20:11 WIB
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Liputan6.com di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015). Kedatangan Nusron untuk membahas sejumlah permasalahan penanganan TKI.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan PerlindunganTenaga Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menyelesaikan 75,14 persen dari total pengaduan kasus TKI selama hampir 6 tahun terakhir. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid pun berharap pencapaian tersebut harus ditingkatkan lagi.

Berdasarkan data yang diterbitkan Bagian Perlindungan BNP2TKI, sepanjang tahun 2011 hingga kuartal pertama 2016, tercatat 24.972 pengaduan yang berasal dari TKI sendiri, keluarganya maupun pihak yang dikuasakan.

"Pengaduan tersebut disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, email, SMS dan lain-lain, termasuk inisiatif BNP2TKI dengan memantau media serta turun ke lapangan," kata kata Nusron Wahid di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Terhadap pengaduan yang masuk selama ini, kata Nusron, langsung divalidasi, diklarifikasi, dan ditindaklanjuti dengan mempertemukan para pihak terkait. Bahkan, banyak juga terhadap pengaduan-pengaduan tersebut BNP2TKI memberi pendampingan langsung agar TKI memperoleh hak-haknya.     

"Jadi penyelesaian pengaduan tidak seperti membalikkan telapak tangan. Perlu waktu sebab kasusnya sangat beragam, terkait kelengkapan dokumen, kebanyakan kasus terjadi di negara penempatan, melibatkan berbagai instansi, agensi, user serta keberadaan TKI sendiri," ujar dia.

Namun, Nusron mengakui sejauh ini juga beberapa kasus tertentu malah penyelesaiannya di luar BNP2TKI. Terkait masa penyelesaian atas adanya pengaduan, BNP2TKI merancang service level agreement guna menetapkan batas waktu penyelesaian kasus pengaduan.

Sejalan dengan itu, lanjut dia, digiatkan juga penyelesaian kasus dalam rangka kehadiran negara untuk melindungi TKI. Selain itu, untuk mewujudkan kehadiran negara pihaknya juga gencar melakukan pencegahan  guna melindungi para TKI.

Beberapa langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi peraturan, bekerjasama dengan instansi lain, bertindak tegas terhadap PPTKIS yang melakukan pelanggaran serta membuat perjanjian G to G atau G to P guna melindungi TKI secara hukum, finansial, dan kesehatan.

Sejauh ini terdapat 78 jenis permasalahan yang diadukan TKI maupun keluarganya. Perinciannya adalah TKI yang ingin dipulangkan sebanyak 3.850 kasus, gaji tidak dibayar sebanyak 3.826, putus hubungan komunikasi sebanyak 3.038, wafat di negara penempatan sebanyak 2.391, pekerjaan tak sesuai kontrak sebanyak 1.866 kasus, tindak kekerasan dari majikan sebanyak 857 kasus, melarikan diri dari majikan 60 kasus, perkosaan 10 kasus, sihir 7 kasus.

Dari data yang masuk ke BNP2TKI, pengaduan terbanyak berasal dari Arab Saudi yakni 10.310 kasus, disusul Malaysia sebanyak 5.087 kasus, Taiwan 1.456 kasus, Uni Emirate Arab 1.407 kasus, Yordania 940 kasus, Syria 912 kasus, dan Singapura di peringkat ketujuh dengan 736 kasus kemudian di bawahnya dari pengaduan TKI di Brunei Darussalam yakni 974 kasus. Sedangkan negara-negara lain keseluruhannya berjumlah 974 pengaduan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya