Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Dalam paket kebijakan ini, sektor yang dituju oleh pemerintah adalah sektor usaha kecil menengah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pemerintah terus berusaha untuk mendorong kemandirian Indonesia sehingga mempunyai daya saing yang lebih baik.
Ia bercerita, dalam paket kebijakan sebelumnya peringkat kemudahan berbisnis telah naik dari peringkat 120 menjadi peringkat 109.
"Saya mempunyai target agar kemudahan berbisnis bisa di peringkat 40 sehingga deregulasi diperlukan untuk bisa mencapai target tersebut" jelas dia di Istana Negara, Kamis (28/4/2016)
Baca Juga
Advertisement
Dalam paket kebijakan ekonomi XII ini, inti yang diambil adalah penyederhanaan prosedur, penurunan biaya dan percepatan waktu pengurusan izin. " Ini diterapkan di seluruh pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah," tambahnya.
Jokowi mencontohkan, penyederhanaan prosedur yang dalam paket kebijakan ini adalah izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sebelumnya, terdapat berbagai macam izin amdal dengan penyederhanaan ini pengusaha cukup mengurus satu amdal saja.
" Tadinya ada Amdal mengenai lalu lintas, lingkungan dan lainnya. Sekarang cukup satu saja Amdal," tutur dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, tidak seperti paket-paket sebelumnya, dalam paket ini semua aturan sudah selesai sehingga bisa langsung dilaksanakan.
Terdapat 18 aturan yang dikeluarkan oleh untuk mendukung paket kebijakan XII ini. 16 aturan telah terbit dan sisanya tinggal 2 yang masih dalam proses finalisasi."Targetnya dalam dekat ini sudah bisa diterbitkan," kata dia.
Terdapat 10 poin yang masuk dalam paket kebijakan ini. Pertama memulai usaha, kedua izin mendirikan bangunan, ketiga pendaftaran properti, keempat pembayaran pajak, kelima akses perkreditan, keenam penegakan kontrak, ketujuh penyambungan listrik, delapan perdagangan lintas negara, sembilan penyelesaian perkara dan terakhir atau sepuluh mengenai perlindungan terhadap investor.
Untuk 10 poin tersebut sebelumnya harus melalui 94 prosedur dan dengan adanya paket ini maka disederhanakan menjadi hanya 49 prosedur. Sedangkan untuk waktu pengurusan membutuhkan 1.566 hari dan dengan adanya paket kebijakan ini hanya tinggal 132 hari.
"Sedangkan untuk izin tadinya harus melalui 9 izin dengan adanya paket ini maka hanya perlu mengurus 6 izin saja," pungkas Jokowi. (Gdn/Ahm)