Ini Rincian Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII

Pemerintah ingin meningkatkan kemudahan usaha hingga posisi 40.

oleh Arthur GideonIlyas Istianur Praditya diperbarui 28 Apr 2016, 19:18 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi tahap II, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Paket kebijakan tahap dua difokuskan pada industri, keuangan dan ekspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan paket Kebijakan. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah dengan memberikan kemudahan memulai usaha.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, latar belakang dikeluarkan paket kebijakan jilid XII ini adalah mewujudkan nawa cita untuk menciptakan Indonesia yang bisa menjadi bangsa yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing.

"Untuk mencapai amanat nawa cita tersebut pemerintah melakukan upaya untuk mempermudah memulai usaha bagi UKM," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek diantaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, mendapatkan akses kredit dan beberapa lainnya.

Jokowi melanjutkan, untuk memberikan dampak yang lebih signifikan, perbaikan kemudahan berusaha ini selanjutnya akan diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Baca Juga

 

Berikut rincian paket kebijakan tersebut:

1. Memulai usaha

Dalam poin pertama ini pemerintah menyederhanakan prosedur memulai usaha dari sebelumnya 13 prosedur menjadi 7 prosedur dan untuk izin juga disederhanakan dari 5 izin menjadi hanya 3 izin.

Dengan adanya penyederhanaan ini waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha membutuhkan waktu 47 hari menjadi hanya 10 hari. Sedangkan biaya kepengurusan mampu dipangkas dari Rp 6,8 juta menjadi hanya Rp 2,7 juta

2. Izin mendirikan bangunan

Dalam poin ini pemerintah memangkas prosedur dari sebelumnya 17 prosedur yang harus dilalui pengusaha menjadi hanya 14 prosedur. Sedangkan untuk izin disederhanakan dari 4 izin menjadi hanya 3 izin.

Dengan penyederhanaan ini maka waktu yang dibutuhkan untuk menguruskan berkurang menjadi 52 hari dari sebelumnya 210 hari. Sedangkan biaya yang mampu dipangkas dari RP 86 juta hanya menjadi Rp 70 hari.

3. Pendaftaran properti

Dalam poin ini pemerintah menyederhanakan prosedur dari sebelumnya 5 yang harus dilalui menjadi 3 prosedur saja.

Dengan pemangkasan ini waktu yang diperlukan berkurang dari 25 hari menjadi 7 hari saja dan biaya yang terpangkas dari sebelumnya 10,8 persen dari nilai properti menjadi hanya 8,3 persen dari nilai properti.

4. Pembayaran pajak

Dalam poin ini pemerintah menyederhanakan cara pembayaran pajak dari sebelumnya setiap pengusaha harus membayar 54 kali pembayaran dalam setahun hanya menjadi 10 kali pembayaran dengan sistem online.


Akses perkreditan



5. Akses perkreditan

Untuk poin ini, sebelumnya belum terdapat Biro kredit swasta sehingga proses verifikasi data dari nasabah memakan waktu cukup lama.

Dengan adanya paket ini diterbitkan izin usaha kepada 2 biro kredit swasta sehingga memudahkan proses verifikasi data nasabah oleh bank.

Selain itu, sebelumnya sistem jaminan fidusia online hanya bisa diakses oleh notaris dan migrasi data dilakukan secara manual. Saat ini prosedur tersebut telah diperbaiki sehingga sistem jaminan fidusia online bisa diakses oleh notaris dan pihak lain di luar notaris dan migrasi data dilakukan secara online.

6. Penegakan kontrak

Dalam poin ini sebelumnya penyelesaian gugatan sederhana belum diatur. Dengan adanya paket ini diatur melalui tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Selain itu waktu penyelesaian perkara tidak diatur namun dengan paket ini waktu penyelesaian diatur menjadi 28 hari dan 38 hari jika ada banding.

7. Penyambungan listrik

Dalam poin ini prosedur semula yang harus dilalui pengusaha sebanyak 5 maka disederhanakan menjadi 4 prosedur saja. Sedangkan waktu pengurusan dipercepat dari semula 80 hari menjadi hanya 25 hari.

Untuk biaya, untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) semula Rp 17,4 per volt ampere (VA) dipangkas menjadi Rp 15 per VA dan untuk penyambungan dipangkas dari Rp 969 per VA menjadi hanya Rp 775 per VA.

8. Perdagangan lintas negara

Dalam poin ini pemerintah melakukan percepatan dari sebelumnya prosedurnya dilakukan secara offline menjadi online. Sebetulnya peraturan ini sudah ada sejak lama namun belum disosialisasikan dengan baik. Langkah pemerintah adalah melakukan sosialisasi secara luas dan efektif.

9. Penyelesaian perkara kepailitan

Dalam poin ini sebelumnya biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur. Dengan adanya paket ini maka biaya dihitung berdasarkan nilai utang.

10. Perlindungan terhadap investor

Dalam poin ini telah dikeluarkan aturan mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Jumlah prosedur yang dilalui cukup 8 prosedur dan 11 prosedur jika ada banding.

Sedangkan waktu penyelesaian perkara sebelumnya tidak diatur. Dengan adanya paket ini waktu penyelesaian hanya 28 hari dan 38 hari jika ada banding.


Penerbitan Peraturan Baru

Penerbitan Peraturan Baru
 
Berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan, yaitu:
 
1. PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT
2. Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
3. Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
4. Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu
5. Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013
6. Permen ESDM No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN
7. Permendag No. 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
8. Permendagri No 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan
9. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online
10. SE Menteri PUPR No 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2vdengan menggunakan desai prototipe
11. SE Direksi PT PLN No. 0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA
12. Perka BPJS No. 1/2016 untuk Pembayaran Online
13. Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha
14. SE Mahkamah Agung  No2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan
15. Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air
16. Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air
 
Dua peraturan lain yang sedang pada tahap penyelesaian adalah Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB.
 
Peringkat EODB Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei.

Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18,  Thailand  posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103. (Yas/Gdn/Ahm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya