[Tanya BPJS Kesehatan] Kenapa Tiap Pindah Harus Lapor BPJS?

Perihal BPJS kesehatan, kenapa setiap kali pindah provinsi harus melaporkan ke kantor BPJS kesehatan?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 29 Apr 2016, 11:30 WIB
Buat kamu yang mungkin belum tahu tentang kategori iuran dan pelayanan BPJS.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Perihal BPJS kesehatan, kenapa setiap kali pindah provinsi harus melaporkan ke kantor BPJS kesehatan?
kemudian solusi bagi kami seorang pekerja dengan sistem kerja roster, 4 minggu on kerja, 1 minggu off kerja? haruskah setiap kali on maupun off harus lapor ke kantor bpjs setempat?

terimakasih


pengirim

taufiqadeXX@gmail.com


Jawab

 

Jawab

Peserta dianjurkan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan apabila tinggal di daerah lain untuk sementara waktu, sehingga jika sewaktu-waktu mendadak memerlukan pelayanan kesehatan di tempat tinggal sementara tersebut, peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatannya untuk digunakan di fasilitas kesehatan terdekat di daerah tersebut.

Adapun dalam kondisi gawat darurat, peserta tidak harus melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terlebih dulu, melainkan dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya