Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak/RUU Tax Amnesty antara pemerintah dan DPR menemui satu titik cerah. Komisi XI DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan mendalami setiap pasal demi pasal dalam RUU Tax Amnesty.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Rapat yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB ini dihadiri 10 fraksi, sementara dari pemerintah dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, dan didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo serta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Kami sudah melalui tahapan dengar pendapat, dengan sejumlah pihak, ada yang pro maupun kontra. Agenda malam ini dilakukan pembentukan panja," kata Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit saat membuka rapat, Kamis malam (28/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Seperti diketahui, Komisi XI DPR telah melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak khususnya regulator atau lembaga keuangan tertinggi, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta masukan terhadap RUU Tax Amnesty.
Aparat penegak hukum pun dilibatkan dalam dengar pendapat beberapa waktu lalu, meliputi Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pakar ekonomi, pengusaha sampai dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga dimintai pandangan dan masukan supaya pembahasan RUU Tax Amnesty berjalan dengan lancar.(Fik/Ahm)