Kemlu: Proses Pemulangan Djoko Tjandra Masih Berlanjut

Kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra merugikan negara Rp 546 miliar.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 29 Apr 2016, 06:19 WIB
Buron kasus BLBI terkait cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat bicara terkait upaya pemulangan buronan Djoko S Tjandra, tersangka kasus korupsi Bank Bali yang kini buron.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanantha Natsir menyatakan, Djoko saat ini berada di Papua Nugini. Upaya pemulangan terus dilakukan sampai sekarang.

"Proses masih berlanjut," sebut pria yang kerap disapa Tata di kantor Kemlu, Kamis 28 April 2016.

Tata menyebut, perjanjian esktradisi dengan Papua Nugini masih dibahas. Pembahasan tersebut saat ini sudah sampai di parlemen.


"Perjanjian ekstradisi belum disepakati oleh parlemen Papua Nugini. Kita sudah meyakinkan bahwa yang bersangkutan sudah diproses hukum di Indonesia," kata dia.

Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan Joko membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara.

Kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra telah merugikan negara Rp 546 miliar. Djoko resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012, sesudah dia masuk dalam daftar buronan Interpol.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya