Alex Noerdin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos

Alex Noerdin sudah diperiksa sebanyak dua kali atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dan bansos provinsi Sumatra Selatan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Apr 2016, 08:27 WIB
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin melambaikan tangan usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2011. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin kembali diperiksa Kejaksaan Agung hari ini. Rencananya, Alex diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dan bansos provinsi Sumatra Selatan.

Kejaksaan Agung akan memeriksa Alex pada pukul 09.00 WIB.

"Sudah koordinasi dengan tim, pagi dijadwalkan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Dia menjelaskan jajarannya sudah memeriksa Alex sebanyak dua kali. Sedangkan hari ini adalah jadwal pemeriksaan ketiga.

"Pemeriksaan pertama, kita tanyakan kebijakan apa, terus prosedur segala macam. Hal-hal yang diketahui dan disetujui," ujar Arminsyah.

Namun, dia menegaskan dalam kasus ini belum pada menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Walaupun kasus ini sudah penyidikan.

"Penyidikan tapi belum menetapkan tersangka. Biar lengkap dulu data yang kita peroleh baru menetapkan tersangkanya," ucap Arminsyah.

Perkara dugaan korupsi distribusi penyaluran dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Selatan terjadi pada tahun anggaran 2009-2014.

Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan dari pemda di sana.

"Dalam pendistribusian bansos ada hal tidak benar, antara lain notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu kelompok ini bener-bener sudah ada akta. Kan salah satu syarat (menerima bansos) itu, jadi dipercepat pembuatan akta," kata Jampidsus Arminsyah, Kamis 3 Maret 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya