Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Kembali Diperiksa KPK

Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group sudah dua kali diperiksa KPK dalam kasus suap terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Apr 2016, 10:11 WIB
Pemimpin KPK baru berfoto usai peresmian gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/12). Peresmian gedung KPK tersebut juga bertepatan dengan HUT KPK ke-12. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) pantai utara Jakarta. Komisi antirasuah itu pun memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan anak bos Agung Sedayu Group Aguan itu akan menjadi saksi dalam kasus suap reklamasi Jakarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).

Sementara itu, pantauan Liputan6.com, Richard hadir pukul 09.00 WIB. Putra dari Sugianto Kusuma itu langsung masuk ke Gedung KPK, tanpa bicara. Dia sudah dua kali diperiksa dalam kasus ini.

Richard pun merupakan salah satu pihak yang telah dicegah keluar negeri terkait penyidikan kasus reklamasi Jakarta. Dia dicegah sejak 6 April 2016 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Pembahasan kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima suap, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya