Kejagung Temukan Penyalahgunaan Dana Bansos Sumsel Rp 1,2 Triliun

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah, mengaku belum tahu detail total kerugian negara akibat penyimpangan dana bansos Pemprov Sumsel itu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Apr 2016, 12:04 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun, dari total dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Penyimpangan itu diketahui setelah jaksa menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel.

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah, mengaku belum mengetahui detail jumlah kerugian negara akibat penyimpangan itu.

"Ini ada penyimpangan dana hibah di Pemprov Sumsel 2013, total anggarannya Rp 1,2 triliun. Soal penyimpangannya kita belum selesai," kata Arminsyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Menurut dia, penyimpangan itu antara lain nota fiktif dari berbagai penerima dana hibah dan bansos.
"Macem-macem lah itu (penyimpangannya)," ucap Arminsyah.

Dia menjelaskan, jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini. Seperti dari pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumsel, anggota DPRD, dan para penerima dana hibah serta bansos.

"Saksi sudah banyak (diperiksa), dari pemda, swasta, dan lain-lain. Kasus ini kan menyebar ada yang dibagikan ke kelompok ini, kelompok itu, semua berkaitan," terang Arminsyah.

Perkara dugaan korupsi distribusi penyaluran dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Selatan terjadi pada tahun anggaran 2013.

Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan dari Pemda Sumatera Selatan.

"Dalam pendistribusian bansos ada hal tidak benar, antara lain notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu kelompok ini bener-bener sudah ada akta. Kan salah satu syarat (menerima bansos) itu, jadi dipercepat pembuatan akta," kata Jampidsus Arminsyah, Kamis 3 Maret 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya