Menaker Blokir Perusahaan 5 Pekerja Asing yang Ditangkap di Halim

Kelima pekerja WNA dari Tiongkok itu diamankan TNI AU saat melakukan pengeboran proyek kereta cepat di Halim.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Apr 2016, 14:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri punya 3 jurus dan strategi dalam menghadapi pemberlakuan era MEA 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri angkat bicara terkait 5 pekerja WNA yang ditangkap anggota TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu 27 April 2016. Kelima WNA dari China yang berinisial CQ, ZH, XW, WJ dan GN itu diamankan petugas saat melakukan pengeboran proyek kereta cepat.

Menurut Hanif, pihaknya sudah menyelidiki kelima WNA tersebut pada data Direktorat Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Selain itu, juga dicek dengan data perlintasan di Direktorat Imigrasi Kemenkumham.

Hasil penyelidikan menunjukkan 4 WNA tersebut mengantongi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari PT Geo Central Mining, Mitra dari PT Wika. Sedangkan 1 lainnya dinyatakan ilegal.

"Berarti, yang 1 orang jelas melanggar karena bekerja tanpa izin kerja. Jika mereka melanggar juga dalam hal izin tinggal, maka ranahnya berada dalam kewenangan Imigrasi," kata Hanif di kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Hanif mengungkapkan, setelah dicek datanya, 4 pekerja asing yang memegang izin kerja itu memiliki izin kerja jangka pendek, yakni 6 bulan. Mereka terdiri dari 2 orang technical engineer, 1 orang finance manager dan 1 lannya sebagai research and development manager.

"Dalam hal jabatan, ini tidak masalah karena memenuhi ketentuan yang ada," imbuh Hanif.

Namun setelah dikroscek, keempat pekerja asing itu memiliki izin kerja atas nama perusahaan PT Teka Mining Resources (TMR). Artinya PT TMR itu pengguna sah dari keempat pekerja asing tersebut.

"Tapi hasil pemeriksaan Imigrasi, keempat orang itu di lapangan bekerja atas nama PT Geo Central Mining. Dalam hal ini berarti ada pelanggaran dalam pelaksanaan IMTA terkait perubahan perusahaan pengguna. Ini merupakan penyalahgunaan izin kerja (IMTA)," jelas Hanif.

Tak hanya itu, pelanggaran juga terjadi dalam fungsi jabatan keempat pekerja asing tersebut. Hanif menyebut hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi dan Otoritas Pangkalan Udara Halim.

"Menurut izin kerjanya, keempat pekerja asing tersebut berposisi 2 sebagai technical engineer, 1 manajer keuangan dan 1 sebagai research and development manager. Tetapi di lapangan mereka melakukan aktivitas pekerjaan yang berbeda. Ini berarti ada penyalahgunaan izin kerja terkait jabatan/pekerjaan," terang Hanif.

Blokir Perusahaan

Atas temuan itu, Kemnaker mengambil beberapa langkah. Yaitu PT Teka Mining Resources dan PT Geo Central Mining diblokir sementara dari sistem pelayanan TKA online di Direktorat PPTKA Kemnaker. Keduanya dianggap melanggar aturan yang ada.

"PT TMR dan PT GCM dipanggil untuk klarifikasi," imbuh Menteri Hanif.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menurunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan untuk berkoordinasi dengan Imigrasi, otoritas Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, dan instansi terkait guna pemeriksaan kasus.

"Bersama-sama dengan instansi terkait dilakukan pendalaman pemeriksaan kepada para pekerja asing yang melanggar. Selain itu, kita juga akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang ada," ucap Hanif Dakhiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya