Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberi instruksi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menarik kembali gaji yang sudah dibayar para pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga fiktif.
Lewat BKD, kata Ahok, instruksi itu disampaikan kepada kepala instansi tempat PNS itu bernaung.
"Kami sudah suruh balikin. Kalau enggak, atasannya kami beri sanksi," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (29/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
PNS fiktif yang dimaksud Ahok adalah pegawai yang tersangkut masalah hukum namun data kepegawaiannya masih tercatat. Sehingga tetap menerima gaji.
Sedangkan untuk PNS yang ternyata sudah pensiun namun masih terdaftar sebagai pegawai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ahok memastikan mereka sudah tidak menerima gaji lagi.
"Yang pensiun (meski masih tercatat) sudah enggak dapat gaji," ucap Ahok.
Berdasarkan data BKN terdapat 1.848 PNS fiktif Pemprov DKI. Menurut Agus, sebanyak 1.000 PNS yang disebut fiktif itu diketahui sudah pensiun.
Saat ini, BKD sedang tahap klarifikasi data ke BKN untuk meregistrasi data baru PNS DKI.