Sita Mobil Mewah, KPK Terus Dalami Gratifikasi Bupati Subang

Penyidik KPK masih melakukan verifikasi terhadap sejumlah kendaraan milik Ojang Suhandi yang disita.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Apr 2016, 16:41 WIB
Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi bersama 4orang lainnya terjaring dalam OTT KPK di Subang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita beberapa kendaraan mewah Bupati Subang, Ojang Suhandi. Barang-barang tersebut digunakan untuk menelusuri penerimaan gratifikasi yang didugakan kepadanya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan gratifikasi kepada Ojang.

"Kan dia kena pasal gratifikasi, ini yang nanti didalami, gratifikasi ini dari mana saja, sampai ada oranye dan merah (Jeep Wrangler Rubicon), ATV, sama motor trail itu," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Terkait dua kendaraan mewah Ojang yang sudah masuk dalam LHKPN, menurut Yuyuk hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, hal tersebut baru diverifikasi.

"Ya itu nanti kita akan verifikasi lagi, apakah benar? Perolehannya dari mana saja. Milik dia atau gratifikasi," tandas Yuyuk.

Ojang diduga melakukan penyuapan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebesar Rp 528 juta. Uang itu diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang pada 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar jaksa penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.

Bukan hanya itu, Ojang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 385 juta. Sebab, saat penangkapan di Subang, KPK menemukan uang tersebut dalam mobilnya.

KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan Ojang. Satu mobil Toyota Vellfire, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, satu motor trail KTM, dan satu kendaraan ATV. Kendaraan tersebut disita pada Kamis 28 April 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya