OJK Terbitkan Aturan Revaluasi Aset BUMN dan BUMD di Pasar Modal

Aturan revaluasi aset ini sebagai upaya mendukung salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Apr 2016, 19:00 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan yang memfasilitasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah menjadi emiten untuk mengajukan revaluasi aset tetap.

Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya mendukung salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V, yaitu pemberian insentif keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada 2015 dan 2016.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, sebanyak 47 BUMN dan BUMD tercatat telah melakukan penawaran umum di bursa Indonesia. Keberadaan peran Penilai Pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan revaluasi aset tetap tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, Penilai Pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.


Untuk hal tersebut, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.

"Peraturan OJK ini secara khusus mengatur mengenai pendaftaran Penilai Pemerintah untuk dapat memberikan jasa penilaian di bidang Pasar Modal khususnya pada Emiten BUMN dan BUMD," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Isi POJK ini antara lain, mengatur jika yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

POJK ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan Penilai Pemerintah di Pasar Modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap emiten BUMN dan BUMD. Selain itu diatur juga masa penugasan penilaian oleh Penilai Pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun.   

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V tersebut.‎ (Yas/nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya