Sebelum Di Eksekusi Mati, Ini Hak yang Diberikan Kepada Terpidana Mati
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.
diperbarui 29 Apr 2016, 20:16 WIBAdvertisement
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berapa Biaya Membuka Franchise SPBU Shell? Butuh Rp1,5 Miliar hingga Rp7 Miliar Tergantung Model SPBU
Tips Membeli Mobil Bekas Lengkap, Dapatkan Kendaraan Berkualitas
Apa Itu Cabang: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Berbagai Bidang
Di Jakarta, Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Tips Diet Pemula Tanpa Olahraga, Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan
KPU DKI: Jangan Sampai Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Milih
Tips Setelah Imunisasi DPT: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Tips Menghilangkan Bruntusan dengan Efektif, Cari Tahu Juga Penyebabnya
Rayakan Tiga Dekade Perjalanan di Industri Otomotif, BYD Sediakan Program dan Tawaran Spesial di GJAW 2024
Vladimir Putin Sahkan UU Pembebas Utang Prajurit Perang Rusia Vs Ukraina hingga Rp1,5 Miliar
6 Tips Alami untuk Menjaga Kelembaban Bibir Agar Tidak Pecah-Pecah
Konsumen Adalah Pengguna Produk, Simak Pengertian, Peran, dan Perilakunya dalam Sistem Ekonomi