Sebelum Di Eksekusi Mati, Ini Hak yang Diberikan Kepada Terpidana Mati

Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 29 Apr 2016, 20:16 WIB
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya