Segmen 2: Kasus Reklamsi Jakarta hingga Nasib Warga Bidaracina

KPK periksa mantan Komisaris PT agung Sedayu Group. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tetap membongkar kawasan Bidaracina.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Apr 2016, 02:45 WIB
Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma (batik biru) dikawal saat akan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/4). Richard diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ariesman Widjaja. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Wijaya, terkait kasus pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pantai Utara.

Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ariesman Wijaya, Presiden Direktur Agung Podomoro Land.

Sementara itu, nasib warga Bidaracina Jakarta Timur di lokasi pembangunan proyek sodetan Kali Ciliwung masih belum jelas. Meski PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan warga, Pemprov tetap membongkar kawasan Bidaracina.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya