VIDEO: Direktorat Imigrasi Tangkap 42 WNA Terkait Cyber Crime

Sebanyak 42 WNA itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Apr 2016, 08:01 WIB
Sebanyak 42 WNA itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Ditensi Imigrasi Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menggunakan dua buah bus, 42 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan dibawa ke Kantor Direktorat Imigrasi Jakarta.

Puluhan WNA berumur 20 hingga 30 tahun itu diamankan petugas Imigrasi di Balikpapan, karena diduga terlibat kejahatan cybercrime.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (30/4/2016), petugas juga menggeledah sebuah rumah yang dijadikan markas mereka di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan. 

Di rumah berlantai tiga itu petugas mengamankan perangkat elektronik. Alat-alat itu diduga untuk melakukan kejahatan.

Gusti, Kabid Kedatangan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengatakan, sebanyak 42 WNA itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya