Liputan6.com, Jakarta - Menggunakan dua buah bus, 42 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan dibawa ke Kantor Direktorat Imigrasi Jakarta.
Puluhan WNA berumur 20 hingga 30 tahun itu diamankan petugas Imigrasi di Balikpapan, karena diduga terlibat kejahatan cybercrime.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (30/4/2016), petugas juga menggeledah sebuah rumah yang dijadikan markas mereka di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Baca Juga
Advertisement
Di rumah berlantai tiga itu petugas mengamankan perangkat elektronik. Alat-alat itu diduga untuk melakukan kejahatan.
Gusti, Kabid Kedatangan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengatakan, sebanyak 42 WNA itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.