Liputan6.com, Jakarta - Penuhnya lembaga pemasyarakatan menjadi alasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan sulit mencegah kerusuhan di lapas. Kelebihan penghuni di lapas diyakini karena banyaknya lembaga penegak hukum yang ada di Tanah Air.
Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi menilai, semakin banyaknya lembaga penegak hukum berbanding lurus dengan jumlah regulasi.
"Dulu kita bisa nangkap orang bisa kejaksaan dan kepolisian. Sekarang tambah lagi KPK, BNN, Densus 88, PPNS dari bea cukai, dan sebagainya," kata Akbar saat diskusi bertajuk 'Ada Apa dengan Lapas' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, beberapa peraturan menyebabkan narapidana sulit untuk keluar dari lapas karena menyangkut pidana tertentu. Misalnya saja soal pengaturan remisi atau pembebasan bersyarat yang diatur dalam PP 99 tahun 2012.
"Tentu saja dengan over kapasitas dampaknya luar biasa. Tidak berimbangnya petugas dengan warga binaan, kemudian sarana prasarana," Akbar menandaskan.
Namun, jajarannya siap saja menerima narapidana yang akan diserahkan ke Ditjen Lapas. "Pintu Lapas terbuka lebar-lebar dengan 150 produk undang-undang," ujar Akbar.