Tanam Pohon Ganja di Rumah, Pemuda Pamulang Terancam Bui 5 Tahun

Kepada polisi, AB mengaku menanam dan membudidayakan ganja, setelah dia membeli satu paket ganja kering Rp 50 ribu.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Apr 2016, 19:59 WIB
(Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - AB, warga Gang Musala, Jalan Setia Budi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) gemar mengonsumsi ganja. Dia pun menanam tanaman haram tersebut di teras rumahnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, AB menanam pohon ganja di dalam pot warna hitam berukuran mini.

Meski baru berumur empat bulan, dua pohon ganja itu sudah setinggi sekitar 60 cm bisa digunakan.

"Pelaku menanamnya di dalam pot dan meletakkannya di teras rumah lantai dua," kata Mansuri, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (30/4/2016).


Kepada polisi, pria 31 tahun itu mengaku bisa menanam dan membudidayakan ganja, setelah dia membeli satu paket ganja kering seharga Rp 50 ribu.

Dari paketan tersebut, AB menghisap sebagian dan sebagian lagi untuk benih. "Yang ditabur itu ternyata tumbuh subur, meski baru 60 cm. Dua pot daunnya rindang," kata Mansuri.

Kini dua pohon ganja itu disita jajaran Polsek Pamulang untuk barang bukti. AB tak dapat berkelit, dan kepada polisi mengaku barang haram itu merupakan miliknya.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 tentang narkotika dan ancaman hukumannya kurungan penjara selama ‎lima tahun lebih," pungkas Mansuri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya