Liputan6.com, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada hari Minggu 1 Mei 2016. Berbagai elemen buruh menyuarakan tuntutan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Melihat hal ini, bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membandingkan negara Vietnam yang lebih kecil gajinya dibanding Indonesia. Akan tetapi produktivitas pekerjanya lebih tinggi.
"Saya bandingin sama Vietnam, gajinya 80 persen lebih murah dari Indonesia tapi produktivitasnya 150 persen lebih tinggi dari Indonesia, berarti seorang buruh di Vietnam gajinya 20 persen lebih murah tapi produktivitas 1,5 kali lebih tinggi," ujar Sandiaga di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Terjadinya ketimpangan tingkat produktivitas, menurut Sandiaga, menjadi tugas bagi pemerintah pusat dan provinsi untuk memperhatikan nasib buruh ke depan.
"Ini yang jadi PR buat kita, meningkatkan produktivitas ketenagakerjaan. Tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pelatihan," tutur Sandiaga.
Dia menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan perlu ditinjau ulang untuk mendapatkan kesepakatan yang sama antara pemerintah, pengusaha dan buruh.
"UU nomor 13 tentang ketenagakerjaan itu tidak disukai oleh pemerintah, oleh ketenagakerjaan, oleh para buruh juga, jadi sudah selayaknya kita tinjau ulang," tanda Sandiaga.