Liputan6.com, Palembang - BD, pelajar SMA di Palembang, Sumatera Selatan yang ditangkap lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online, ternyata memiliki koleksi mahasiswi. Menurut siswa berusia 17 tahun ini, hubungan dengan para mahasiswi yang dulu pernah dikenal dengan istilah 'ayam kampus' atau mahasiswi yang bisa diajak esek-esek, tak mengikat.
Mereka hanya berkomunikasi jika BD mendapat pesanan dari pria hidung belang di Palembang. BD yang ditangkap pada Kamis dini hari, 28 April 2016, mengaku sedikitnya punya kenalan enam 'ayam kampus'.
"Disesuaikan dengan permintaan pemesan. Mau yang tinggi, putih, atau seperti apa. Nanti, kalau ada yang tidak bisa, mereka sendiri yang cari ganti, ya dari teman mereka itulah," BD menjelaskan di Mapolresta Palembang, Sabtu (30/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Warga Kecamatan Kemuning, Palembang ini mengenal lembah hitam berawal dari hobi hura-hura di dunia gemerlap atau dugem. Di salah satu tempat hiburan di Palembang, ia bertemu seorang mahasiswi sebut saja Bunga, yang akhirnya menjalin hubungan dengannya. Ternyata, Bunga adalah 'ayam kampus'.
Buat menyambung hidup sebagai mahasiswi di Palembang, Bunga terpaksa menjual diri. Bunga rupanya tak sendiri. Ia punya beberapa teman yang juga memiliki profesi 'sampingan'. Tak jarang mereka juga menjadi tenaga pemasaran atau SPG rokok plus-plus.
Meski tak secara langsung bersentuhan dan terikat, BD yang mencarikan pelanggan bagi PSK kampus ini mendapatkan upah jasa. Dari situ pula, ia mulai berpikir untuk memulai sendiri bisnis prostitusi online.
Via Media Sosial
Agar lebih mudah memasarkan, BD menggunakan beberapa media sosial, seperti BeeTalk dan WeChat. Jika pelanggan memiliki minat dan serius, baru dia memberikan PIN BlackBerry Mesenger atau nomor telepon untuk mengatur kesepakatan.
"Kalau mereka serius, baru dijelaskan syarat-syaratnya. Dikasih foto siapa yang bisa. Baru diantar ke hotel yang telah dipesan," ujar BD.
Dalam satu minggu, paling tidak BD mengaku mendapat dua pesanan. Tergantung seberapa sering ia meng-update informasi di jejaring sosial miliknya. Celah inilah yang digunakan aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang memulai penyelidikan.
Dua minggu berkomunikasi, BD akhirnya berhasil diciduk. "Informasi awal, tersangka ini juga menyediakan perempuan di bawah umur. Tapi, kami masih selidiki," kata Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede.
Polisi menduga, bisnis prostitusi yang dijalani BD memiliki jaringan. Untuk memperdalam bukti, polisi kini menganalisis handphone milik tersangka yang telah disita. BD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Saat ini tengah diproses. Tersangka kami amankan sementara korban dikenakan wajib lapor," ujar Maruly Pardede terkait tersangka yang terlibat kasus prostitusi tersebut.