Liputan6.com, Jakarta - Pekan ini publik kembali terhenyak atas temuan Badan Narkotika Nasional (BNN). Seorang polisi perwira menengah AKP Ichwan Lubis kedapatan menyimpan uang Rp 2,3 miliar, pemberian suap gembong narkoba.
Publik hanya bisa menggelengkan kepala. Sebab, AKP Ichwan Lubis menjabat Kepala Satuan Narkoba di KP3 Belawan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Dandim 1408 BS Makassar Kolonel Jefri Oktavianus Rotti bersama Kapuskodal Ops Kodam VII Wirabuana Letkol Inf Budi Iman Santoso, ditangkap bersama lima warga sipil saat mengonsumsi narkoba di sebuah hotel di Makassar.
Sebelum ditangkap, Jefri bahkan sempat mengikuti tes urine yang dilakukan BNN Sulawesi Selatan. Ia juga berpesan bernada ancaman kepada bawahannya, tidak ada ampun untuk pengguna narkoba.
Jabatan keduanya pun langsung dicopot dan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Militer.
Baca Juga
Advertisement
Terungkapnya kongkalikong AKP Ichwan Lubis, sebagai Kasat Narkoba di KP3 Belawan, Sumatera Utara menimbulkan tanya, keterlibatan perwira menengah lainnya atau atasan yang juga terlibat.
Menanggapi hukuman yang akan diterima AKP Ichwan, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti cenderung akan mengenakan Pasal Suap. Sementara Kapolda Sumatera Utara menanggapi santai anak buahnya terlibat kejahatan luar biasa kasus narkoba.
Beragam cara dan upaya bandar narkoba agar barang haram tetap sampai ke pengguna. Hari demi hari polisi menemukan modus-modus baru penyelundupan narkoba.
Di sisi lain, BNN terus menggelar tes urine, terutama bagi penegak hukum, TNI-Polri. Hasilnya, selalu saja ada anggota TNI dan Polri yang positif narkoba.
Saksikan selengkapnya dalam rangkuman Kopi Pagi (Komentar Pilihan Liputan 6 Pagi) yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (1/5/2016), berikut ini.